PEMAKNAAN TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar belakang
Secara yuridis Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang –
Undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 39 telah
mentapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib
memuat pendidikan pancasila, pendidikan Agama dan pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000,
tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil
belajar mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi, yang terdiri atas pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan
kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral
Pendidikan Tinggi.Mengeluarkan surat keputusan No. 38/DIKTI/Kep/2002, tentang
rambu – rambu pelaksanaan mata kuliah kepribadian. pada pasal 33 dijelaskan
bahwa kompetensi kelompok mata kulia MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir
bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Adapun rambu – rambu matakuliah MPK pancasila tersebut adalah terdiri atas
selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara juga dikembangkan etika politik.Pengembangan rambu – rambu kurikulum
tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati
nuraninya mengenai masalah – masalah hidup terutama kehidupan rakyat.Mengenali
perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai –nilai budaya demi
persatuan bangsa.
Dewasa ini ,Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi salah satu aspek terpenting bagi keberlangsungan
tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagai wadah
pembentukan watak dan karakter pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai arti dan
pentingnya untuk mengetahui makna dari
pendidikan kewarganegaraan itu sendiri, salah satu diantaranya mengenai teori
landasan pendidikan kewarganegaraan, baik mengenai teori klasik maupun
kontemporer.
Diderot dan d'Alembert pada tahun 1753
mendefinisikan Seorang warga negara adalah anggota dari komunitas
politik yang menikmati hak-hak dan mengasumsikan tugas keanggotaannya.
.
Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga
negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.
Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan
politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara
yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang
demokratis
Menurut Muhammad
Numan Soemantri, Civic Education adalah kegiatan yang meliputi
seluruh program sekolah.
Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan
mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam
masyarakat demokrasi. Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang
menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat
objektif untuk hidup bernegara
Menurut Azyumardi
Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education
dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja
mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan
kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga
membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
Soedijarto mengartikan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk
membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa
dan ikut serta membangun sistem politik yang demokrati.
Perkembangan
PKn pada masa transisi Demokrasi
Perkembangan PKn pada era Orde Baru,
ternyata lebih ditentukan faktor kepentingan untuk membangun negara (state
Building) ketimbang untuk membangun bangsa (Nation Building). Hal
tersebut di sebabkan karena :
1) Kemerosotan
nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan
semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan.
2) Hukum
lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3) Fandalisme,
paternalisme dan absolutisme
4) Posisi
dan peran ABRI lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk
mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Kondisi di atas berpengaruh pada
perubahan kurikulum PKn dan pelaksanaan pengajarannya di lapangan yang lebih
menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan pembenaran
(justifikasi) berbagai kebijakan rezim orba dari pada untuk meningkatkan pemberdayaan warga Negara dalam
berhubungan dengan negara. Dalam era reformasi, tantangan PKn semakin berat. P4
dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat
tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2
tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi
nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu
pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn
dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama
ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar
keilmuan yakni politik, hukum dan moral.
SIMPULAN DAN SARAN
Melihat wacana
pendidikan PKn di Indonesia yang masih dikatakan hanya sebatas pada tahap
pelaksanaan dan pengajaran nya yang hanya lebih menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan
pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan rezim orba Perkembangan PKn pada era Orde Baru, ternyata lebih
ditentukan faktor kepentingan untuk membangun negara (state Building) ketimbang
untuk membangun bangsa (Nation Building). Hal tersebut di sebabkan karena
:
1) Kemerosotan nilai
estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran
dan keikhlasan.
2) Hukum
lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3) Fandalisme,
paternalisme dan absolutisme
4) Posisi
dan peran POLRI lebih merupakan alat
kekuasaan dari pada alat negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Dengan segala aspek permasalahan
yang kompleks tentunya peran pendidikan kewarganegaraan tidak dapat dipandang
sebelah mata begitu saja, tidak dapat dipungkiri bahwa apa yang terjadi pada
hari ini merupakan produk pengajaran pendidikan kewarganegaran pada 1 atau 2
dekade yang lalu, hal ini terlihat jelas dari relita yang terjadi saat sekarang
ini dimana semua nilai – nilai luhur pancasila tidak lagi diamalkan salah satu contohnya ialah korupsi, korupsi
pada saat sekarang ini tidak hanya terjadi pada satu lembaga Negara saja bahkan
semua elemen lembaga Negara baik yang eksekutif, leglislatif maupun yudikatif
semua terlibat kasus yang sama yaitu korupsi, bahkan yang lebih parah lagi para
alim ulama juga terlibat kasus yang sama. Ini tentunya menjadi konsen bagi kita
semua, dimana pola kurikulum pendidikan kewarganegaraan pada dekade yang
lalu masih belum mampu mengubah
kepribadian para pejabat dinegeri ini. Kesadaran masyarakat tentang hukum dan
tenggang rasa juga mulai Nampak memudar, jika dibiarkan terus – menerus maka
bukan tidak mungkin degradasi moral di Indonesia akan semakin mengrogoti
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka
dari itulah peranan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan sangat berpengaruh
dalam menghadapi permasalahan yang terjadi pada saat sekarang, pendidikan
kewarganegaraan ( PKn ) yang pada pelaksanaan
pengajarannya di lapangan hanya lebih
menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan pembenaran
(justifikasi) berbagai kebijakan rezim maka perlu dilakukan inovasi dalam
penerapannya, konsen kita kedepan adalah bagaimana menjadikan warganegara yang
memiliki kredibilitas dan integritas yang baik didalam diri
setiap warganegara , salah satunya cara dengan tidak lagi menerapkan pendidikan
kewarganegaraan hanya sebetas legitimasi dan justifikasi saja , kini pendidian
kewarganegaraan harus bisa Memberdayakan Warga Negara nya , jika
kita bandingkan dengan Negara – Negara lain seperti Jepang integritas warganegara
Indonesia masih berada di level yang sangat jauh, ketika semua warganegara
memiliki integritas yang baik maka akuntabilitas pada diri nya juga akan baik,
dan ini merupakan pondasi terpenting dalam membangun bangsa dan Negara menjadi
lebih baik dan maju. Jadi peran pendidikan kewarganegaraan dengan memberdayakan warganegara dapat
menciptakan terbentuknya integritas pada tiap – tiap warganegara.
Solusinya adalah PKn diharapkan
tidak hanya sebuah pemahaman mengenai Negara saja akan tetapi harus mampu memberdayakan masyarakat (
warganegara ) agar menjadi warga masyarakat yang memiliki daya , ada beberapa
aspek dalam memberdayakan masyarakat yaitu dengan melakukan pendekatan –
pendekatan diantaranya adalah :
1.
Pendekatan yang berorientasi dan
didasarkan pada kebutuhan warga masyarakat.
2.
Pendekatan yang mengutamakan
kesesuaian nilai – nilai keaslian lokal, dengan cara menggali dan menggunakan
potensi yang dimiliki.
3.
Pendekatan yang membangun rasa
percaya diri dan sikap mandiri pada setiap warga masyarakat
4.
Memperhatikan dan mempertimbangkan
aspek perubahan lingkungan
5.
Pendekatan berdasarkan perubahan
struktur sistem, baik yang menyangkut hubungan sosial, kegiatan ekonomi, maupun
ketata negaraan
Warga masyarakat yang diharapkan yaitu :
1.
Mampu memahami diri dan potensi yang
dimiliki
2.
Mampu mengarahkan dirinya sendiri
3.
Memiliki kekuatan untuk selalu
bermusyawarah
4.
Memiliki akuntabilitas dan
integritas yang baik.
5.
Selalu mengamalkan nilai – nilai
pancasila dalam setiap kehidupannya.
Ketiaka hal – hal
demikian tersebut dimiliki oleh warga
masyarakat maka pada 1 atau 2 dekade yang akan datang generasi penerus bangsa
diharapkan mampu membawa bangsa dan Negara kearah yang lebih baik lagi,
seperti yang diharapkan para pendiri bangsa.
Daftar Pustaka
Sumarsono,
dkk. 2001. Pendidikan Keawrganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suprapto,
dkk. 2007. PendidikanKewarganegaraan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Syamsudin.dkk. 2009. Pendidikan Pancasila. Total Media. Yogyakarta
Toyobin Aziz,M.,1997, Pendidikan pancasila, Rineka Cipta , Jakarta
Thaib Dahlan,1994, Pancasila Yuridis Kenegaraan,Penerbit
AMP.YPKN.
Winarno, Narmoatmojo. Perkembangan Mutakhir
Pendidikan Kewarganegaraan
diIndonesia.https://www.academia.edu/6165502/Perkembangan_mutakhir_Pendidikan_Kewarganegaraan_di_Indonesia
2012,
Pengertian Pendidikan Kewargaegaraan. http:///2012/05/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
2013,
Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). http://pasamantimurdotcom.wordpress.com/2013/05/07/paradigma-pendidikan-kewargaan-civic-education/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar