Rabu, 01 Maret 2017

PEMAKNAAN TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PEMAKNAAN TENTANG PENDIDIKAN  KEWARGANEGARAAN


A. Latar belakang
           
Secara yuridis Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn )  di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 39 telah mentapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan Agama dan pendidikan Kewarganegaraan. Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi.Mengeluarkan surat keputusan No. 38/DIKTI/Kep/2002, tentang rambu – rambu pelaksanaan mata kuliah kepribadian. pada pasal 33 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kulia MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu – rambu matakuliah MPK pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik.Pengembangan rambu – rambu kurikulum tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya mengenai masalah – masalah hidup terutama kehidupan rakyat.Mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai –nilai budaya demi persatuan bangsa.


Dewasa ini ,Pendidikan Kewarganegaraan menjadi salah satu aspek terpenting bagi keberlangsungan tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagai  wadah  pembentukan watak dan karakter pendidikan Kewarganegaraan diharapkan  mampu memberikan pemahaman mengenai arti dan pentingnya untuk mengetahui  makna dari pendidikan kewarganegaraan itu sendiri, salah satu diantaranya mengenai teori landasan pendidikan kewarganegaraan, baik mengenai teori klasik maupun kontemporer.

Diderot dan d'Alembert pada tahun 1753 mendefinisikan Seorang warga negara adalah anggota dari komunitas politik yang menikmati hak-hak dan mengasumsikan tugas keanggotaannya.

.      Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
       Menurut Muhammad Numan Soemantri, Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi. Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara
        Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
       Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokrati.
Perkembangan PKn pada masa transisi Demokrasi

Perkembangan PKn pada era Orde Baru, ternyata lebih ditentukan faktor kepentingan untuk membangun negara (state Building) ketimbang untuk  membangun bangsa (Nation Building). Hal tersebut di sebabkan karena :
1)      Kemerosotan nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan.
2)      Hukum lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3)      Fandalisme, paternalisme dan absolutisme
4)      Posisi dan peran ABRI lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.

Kondisi di atas berpengaruh pada perubahan kurikulum PKn dan pelaksanaan pengajarannya di lapangan yang lebih menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan rezim orba dari pada  untuk meningkatkan pemberdayaan warga Negara dalam berhubungan dengan negara. Dalam era reformasi, tantangan PKn semakin berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral. 



SIMPULAN DAN SARAN

Melihat wacana pendidikan PKn di Indonesia yang masih dikatakan hanya sebatas pada tahap pelaksanaan dan pengajaran nya yang hanya lebih menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan rezim orba  Perkembangan PKn pada era Orde Baru, ternyata lebih ditentukan faktor kepentingan untuk membangun negara (state Building) ketimbang untuk  membangun bangsa (Nation Building). Hal tersebut di sebabkan karena :
1)      Kemerosotan nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan     semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan.
2)      Hukum lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3)      Fandalisme, paternalisme dan absolutisme
4)      Posisi dan peran POLRI  lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Dengan segala aspek permasalahan yang kompleks tentunya peran pendidikan kewarganegaraan tidak dapat dipandang sebelah mata begitu saja, tidak dapat dipungkiri bahwa apa yang terjadi pada hari ini merupakan produk pengajaran pendidikan kewarganegaran pada 1 atau 2 dekade yang lalu, hal ini terlihat jelas dari relita yang terjadi saat sekarang ini dimana semua nilai – nilai luhur pancasila tidak lagi diamalkan  salah satu contohnya ialah korupsi, korupsi pada saat sekarang ini tidak hanya terjadi pada satu lembaga Negara saja bahkan semua elemen lembaga Negara baik yang eksekutif, leglislatif maupun yudikatif semua terlibat kasus yang sama yaitu korupsi, bahkan yang lebih parah lagi para alim ulama juga terlibat kasus yang sama. Ini tentunya menjadi konsen bagi kita semua, dimana pola kurikulum pendidikan kewarganegaraan pada dekade yang lalu  masih belum mampu mengubah kepribadian para pejabat dinegeri ini. Kesadaran masyarakat tentang hukum dan tenggang rasa juga mulai Nampak memudar, jika dibiarkan terus – menerus maka bukan tidak mungkin degradasi moral di Indonesia akan semakin mengrogoti tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
           
            Maka dari itulah peranan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan sangat berpengaruh dalam menghadapi permasalahan yang terjadi pada saat sekarang, pendidikan kewarganegaraan  ( PKn ) yang pada pelaksanaan pengajarannya di lapangan hanya  lebih menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan rezim maka perlu dilakukan inovasi dalam penerapannya, konsen kita kedepan adalah bagaimana menjadikan warganegara yang memiliki kredibilitas dan integritas yang baik didalam diri setiap warganegara , salah satunya cara dengan tidak lagi menerapkan pendidikan kewarganegaraan hanya sebetas legitimasi dan justifikasi saja , kini pendidian kewarganegaraan harus bisa  Memberdayakan Warga Negara nya , jika kita bandingkan dengan Negara – Negara lain seperti Jepang integritas warganegara Indonesia masih berada di level yang sangat jauh, ketika semua warganegara memiliki integritas yang baik maka akuntabilitas pada diri nya juga akan baik, dan ini merupakan pondasi terpenting dalam membangun bangsa dan Negara menjadi lebih baik dan maju. Jadi peran pendidikan kewarganegaraan  dengan memberdayakan warganegara dapat menciptakan terbentuknya integritas pada tiap – tiap warganegara.

Solusinya adalah PKn diharapkan tidak hanya sebuah pemahaman mengenai Negara saja akan tetapi  harus mampu memberdayakan masyarakat ( warganegara ) agar menjadi warga masyarakat yang memiliki daya , ada beberapa aspek dalam memberdayakan masyarakat yaitu dengan melakukan pendekatan – pendekatan  diantaranya adalah :

1.      Pendekatan yang berorientasi dan didasarkan pada kebutuhan warga masyarakat.
2.      Pendekatan yang mengutamakan kesesuaian nilai – nilai keaslian lokal, dengan cara menggali dan menggunakan potensi yang dimiliki.
3.      Pendekatan yang membangun rasa percaya diri dan sikap mandiri pada setiap warga masyarakat
4.      Memperhatikan dan mempertimbangkan aspek perubahan lingkungan
5.      Pendekatan berdasarkan perubahan struktur sistem, baik yang menyangkut hubungan sosial, kegiatan ekonomi, maupun ketata negaraan
  Warga masyarakat yang diharapkan yaitu :
1.      Mampu memahami diri dan potensi yang dimiliki
2.      Mampu mengarahkan dirinya sendiri
3.      Memiliki kekuatan untuk selalu bermusyawarah
4.      Memiliki akuntabilitas dan integritas yang baik.
5.      Selalu mengamalkan nilai – nilai pancasila dalam setiap kehidupannya.

Ketiaka  hal – hal demikian tersebut  dimiliki oleh warga masyarakat maka pada 1 atau 2 dekade yang akan datang generasi penerus bangsa diharapkan mampu membawa bangsa dan Negara kearah yang lebih baik lagi, seperti  yang diharapkan  para pendiri bangsa.






Daftar Pustaka


Hendry. 2011, Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Graha Pustaka Utama.

Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Keawrganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suprapto, dkk. 2007. PendidikanKewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Syamsudin.dkk. 2009. Pendidikan Pancasila. Total Media. Yogyakarta
Toyobin Aziz,M.,1997, Pendidikan pancasila, Rineka Cipta , Jakarta
Thaib Dahlan,1994, Pancasila Yuridis Kenegaraan,Penerbit AMP.YPKN.
 Winarno, Narmoatmojo. Perkembangan Mutakhir Pendidikan Kewarganegaraan
2012, Pengertian Pendidikan Kewargaegaraan. http:///2012/05/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html













Tidak ada komentar:

Posting Komentar